Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita sebanyak lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
"Ada empat tersangka yaitu pria berinisial LN, MLS, RZ dan RA yang merupakan warga Jakarta ditangkap dengan modus body wrapping," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Kamis.
Jean Calvijn mengatakan narkotika tersebut dibagi menjadi empat bagian yang diletakkan di bagian tubuh (body wrapping), dengan pembungkus lakban terhadap masin-masing tersangka untuk dibawa ke Bandara Kualanamu menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Masing-masing tersangka membawa sabu-sabu tersebut bervariasi banyaknya, tapi secara keseluruhan dengan total mencapai 50 bungkus atau beratnya lima kilogram," kata dia.
Ia mengatakan kronologi penangkapan berawal dari tersangka pria berinisial LM dihubungi oleh daftar pencarian orang (DPO) berinisial D pada Kamis (10/4) untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Kendari.
Singkatnya, pada Selasa (15/4) malam, empat tersangka itu menuju Bandara Kualanamu menuju ke Kendari. Hanya saja, kata Direktur Narkoba itu tersangka RZ pada saat pemeriksaan mesin X-ray di bandara didapati 12 bungkus sabu-sabu tersebut.
Setelah itu, Aviation Security Bandara Kualanamu menahan RZ dan dilakukan koordinasi kepada pihak Polda Sumut. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan ditangkap ketiga tersangka lainnya yang sudah berada di dalam gate bandara.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka sudah membawa sabu-sabu ini sebanyak dua kali, terakhir pada Februari 2025 yang berhasil ke tujuan yakni Kendari," kata Jean Calvijn.
Ia mengatakan dari penyitaan sabu-sabu seberat lima kilogram tersebut, Polda Sumut telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dengan nilai Rp5 miliar.
"Kami terus mengembangkan jaringan narkoba yang membawa dari bandara ini sampai tuntas," ucap dia.