Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut sebanyak 60 orang ASN di lingkungan Pemkot Medan mengikuti pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa level I.
"Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian peserta dalam pengadaan barang/jasa," kata Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferry Ichsan sebelum membuka pelatihan di Medan, Senin.
Sambil membacakan sambutan Wali Kota Medan, lanjut dia, Pemkot Medan terus berusaha menata proses pengadaan barang/jasa melalui regulasi yang ditetapkan.
Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan barang/jasa pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami maupun dilaksanakan dengan baik dan benar," terangnya.
Ferry mengatakan, aparatur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.
Manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui secara seluas proses pengadaan barang/jasa, terutama ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri, ujarnya.
"Hal ini sangat penting, sebab disadari apa yang tertulis dengan implementasi di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala dan hambatan pengadaan barang/jasa," tambah dia.