Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap lima Kepala Desa (Kades), dan sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) serta pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
“Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penanganan stunting tahun anggaran 2022-2023,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (29/4).
Dalam pemeriksaan itu, ada 13 orang yang diminta untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut, yakni tiga pejabat PUPR yang bertindak selaku PPK, lima Kades, dan lima Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Madina.
“Sesuai dengan yang 13 nama itu sudah berjalan dari minggu lalu, ada juga yang hari ini. Itu semua yang ada dalam surat. Pemeriksaan terhadap nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut, masih berjalan hingga hari ini,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat bantuan pemanggilan dari Kejati Sumut yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.
Ketika disinggung terkait apakah kemungkinan ada penetapan tersangka usai pemeriksaan tersebut.
"Belum. Kita tunggu sajalah, hasil dari tim bagaimana," jelasnya.
Diketahui ke 13 orang yang diminta keterangan oleh Kejati Sumut di antaranya, yakni Kades Huta Dolok Kecamatan Pakantan, Kades Malintang Julu Kecamatan Malintang, Kades Hutanamale Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kades Tambiski Nauli Kecamatan Naga Juang.
Kemudian, Kepala Puskesmas Sinunukan, Kepala Puskesmas Pakantan, Kepala Puskesmas Malintang Julu, Kepala Puskesmas Hutanamale, dan Kepala Puskesmas Tambiski Nauli.
Selanjutnya, tiga pejabat PUPR Madina yang bertindak sebagai PPK yakni, PPK pada kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2022, PPK pada kegiatan Pembangunan Peningkatan dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023 dan PPK pada kegiatan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) pada Dinas PUPR Kabupaten Madina tahun anggaran 2023.