Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka
Baca juga: Polda Sumut pastikan gudang solar di dekat kediaman AKBP AH Ilegal
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
Baca juga: Polisi geledah gudang penimbunan solar diduga milik AKBP AH
Baca juga: Anggota DPR RI apresiasi langkah PPATK blokir rekening AKBP AH
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. "Kalian semua adik-adikku kok ya. Cukup kurasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan.
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Selasa, 2 Mei 2023 22:11 WIB 11640