"Untuk lampu 'pocong' (jalan, red) kita berharap ada evaluasi Pemkot Medan tentang anggaran yang begitu besar," ucap Rudiawan di Medan, Sumut, Selasa.
Legislator ini menilai pembangunan lampu jalan yang dilakukan tahun lalu tidak bermanfaat bagi masyarakat di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu.
Pembangunan lampu jalan di 2022 tersebut merupakan bagian dari penataan lanskap pada delapan ruas jalan di Kota Medan.
Kedelapan ruas jalan itu, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto dan Jalan Diponegoro.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan di 2022 melakukan penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sebanyak 1.700 unit dengan anggaran sebesar Rp25,7 miliar dari APBD Kota Medan.
"Selain estetika kurang bagus, manfaatnya tidak terasa untuk masyarakat. Dengan anggaran begitu besar, maka perlu ada evaluasi ke depan," tegasnya.
Politisi ini juga meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan menindaklanjuti dengan mengevaluasi lampu jalan di delapan ruas jalan.
Akibat Perda
Ia juga menyatakan, Perda Kota Medan No.8/2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, menyebabkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dilebur menjadi tiga dinas.
Yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Agar dibuat lebih indah, ada estetika dan bisa berfungsi untuk masyarakat terutama pengguna trotoar. Kemudian trotoar juga agar diperbaiki," ungkap Rudiawan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution akhir bulan lalu menyebut pihak Inspektorat Kota Medan segera mengaudit proyek lampu jalan senilai Rp25,7 miliar lebih pada tahun lalu itu.
"Saya sudah perintahkan inspektorat memeriksa pengerjaan lampu jalan, seperti masalah spek sesuai atau tidak," kata Bobby.