Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membentuk Posko Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk melayani pengaduan pekerja yang bermasalah dengan perusahaan terkait dengan pembayaran THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjan Sumut Ririn di Medan, Senin, mengatakan dasar hukum pendirian satgas ini mengacu kepada Permenaker RI No.16/2016, SE Menaker RI No.M/2/HK.04/III/2023, dan SE Gubernur Sumut No.500.12.3/4018/2023.
"Konsultasi dan penegakan hukum, pekerja, karyawan atau buruh dipersilakan untuk mendatangi Kantor Disnaker Sumut di Jalan Asrama No.143 Medan atau menghubungi via WhatsApp di nomor 081362784429," ujarnya.
Ia menjelaskan posko pengaduan tersebut selain bertujuan untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum, juga mendorong perusahaan di setiap wilayah di Sumut agar membayarkan THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban sesuai pembayaran THR keagamaan," katanya.
Ia mengatakan penerima THR adalah seluruh pekerja yang terikat hubungan kerja baik, PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak) yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus. Pekerja buruh PKWTT yang di PHK, maksimal 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Pekerja yang dirumahkan, cuti, istirahat melahirkan dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus," ujarnya.
Pemprov Sumut menegaskan pelaku usaha atau perusahaan agar membayarkan THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.
Artinya jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka pelaku usaha atau perusahaan sudah membayar THR paling lambat pada 15 April 2023.
Pemprov Sumut bentuk posko pengaduan THR 2023
Senin, 10 April 2023 16:43 WIB 2524