Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi Rp2.992.559.
"Besaran UMP Tahun 2025 menjadi Rp2.992.559 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.809.915," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara M. Ismael Sinaga di Medan, Kamis.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2024 yang mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan UMSP.
Selain itu, berdasarkan keputusan Gubernur Sumut juga ada delapan sektor usaha yang ditetapkan upah minimun sektoral provinsinya (UMSP) yakni pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp3.172.113, pertambangan dan penggalian Rp3.187.075, dan industri pengolahan Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113.
Kemudian sektor konstruksi Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001, akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman Rp3.972.990 hingga Rp3.142.187, sektor informasi dan komunikasi Rp3.261.889, serta sektor aktivitas keuangan dan akuntansi Rp3.261.889.
UMP dan UMPSP akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan UMP Tahun 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara.
Ia juga menyebutkan ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.