Medan (ANTARA) - Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Pematang Bandar, Simalungun, Hardono Purba.
"Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 2 bulan," ucap Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin.
Selain itu, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500, dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana disita kemudian dilelang Jaksa Paksa Umum (JPU). Bila nanti tidak menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Mejelis hakim menyatakan, dalam fakta persidangan terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.
"Terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) keperluan fisik sekolah TA 2020," sebut ketua majelis hakim.
Ahmad Sumardi mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di dalam persidangan dan belum pernah dihukum pidana," ucap Ahmad Sumardi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan, serta membayar UP kerugian keuangan negara juga sebesar Rp1.136.188.500 subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa merupakan DPO karena tidak kunjung memenuhi pemanggilan tim penyidik pidsus pada Kejari Simalungun. Tim Tangkap Buronan Kejari Simalungun berhasil mengamankannya pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 WIB dari samping Kafe Braga, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.