Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, kembali menahan dua tersangka baru berinisial EY dan TJT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Kedua tersangka, yakni EY selaku bendahara SMA Negeri 19 Medan dan TJT merupakan penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, di Medan, Senin (22/9).
EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Sementara TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 September hingga 11 Oktober 2025,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Belawan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
EY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-08/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sedangkan TJT ditetapkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, keduanya tertanggal 16 September 2025.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Daniel.
Pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,71 juta.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan RN, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, dalam perkara yang sama.
“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, penyidik terus memperdalam kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata Daniel.
