Padang Sidempuan (ANTARA) - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution serahkan Laporan Keuangan Pemko Padang Sidempuan Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, Senin (27/2) di Kantor BPK RI perwakilan Sumut di Medan.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Eydu Oktain Panjaitan.
Adapun dokumen yang diserahkan kepala daerah Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution antara lain, Surat pernyataan Tanggung Jawab dari Kepala Daerah, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Hasil Review Inspektorat, dan Rekapitulasi Dana Desa.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyampaikan Pemko Padang Sidempuan berkomitmen dari tahun ke tahun untuk terus memperbaiki kinerja, transparansi pengelolaan keuangan. Hal tersebut tidak terlepas dari pembinaan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, katanya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemko Padang Sidempuan yang menyerahkan lebih cepat 33 hari dari batas waktu yang ditentukan, Pemko Padang Sidempuan merupakan pemerintah daerah yang Ketiga dari 34 pemerintah daerah di Sumut.
“Saya harap laporan keuangan yang diserahkan Pemko Padang Sidempuan isinya juga tepat, lebih cepat menyerahkan laporan keuangannya 16 hari dibanding tahun lalu," tegas Eydu.
Kemudian lanjut Eydu, BPK akan melaksanakan pemeriksaan ke Kota Padang Sidempuan pada tanggal 6 Maret 2023 semoga hasilnya sama dengan yang dilaporkan, tambahnya.
Turut juga Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, Asisten Pemerintahan dan Kesra Iswan Nagabe Lubis, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, Inspektur Sulaiman, Plt.Kaban Keuangan Daerah Adi Supriadi, Kaban Baplitbangda Drs. M. Jusar Nasution.
Wali kota serahkan laporan keuangan Pemkot Padang Sidempuan kepada BPK RI
Senin, 27 Februari 2023 13:30 WIB 1310