Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.
"Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis," kata Yasonna Hamonangan Laoly dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual di Jakarta.
Pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.
Yasonna mengatakan KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Sebab, dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah, orang tua, dan anak.
"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan atau bahkan menjadi hakim atas nama kesusilaan," katanya.
Ketentuan tersebut, tambah Yasonna, akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dalam pasal yang mengatur soal perzinahan tersebut, tidak ada perubahan substantif dengan KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.
Namun, penafsiran keliru yang beredar ialah menjadikan ketentuan baru tersebut memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia, jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna menjelaskan dalam pasal terkait perzinahan tidak mengatur soal "kaki tangan" karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.
Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal itu.
Pertemuan AICC dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha karena adanya anggapan keliru bahwa KUHP baru akan membawa dampak negatif terhadap investor asing di Indonesia.
Menkumham tegaskan implementasi KUHP tidak ganggu kepentingan publik
Jumat, 13 Januari 2023 14:48 WIB 3756