Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan. "Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.