Tebing Tinggi (ANTARA) - Seorang pria yang pendidikannya tidak tamat SD, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, di Jl.Pulau Sumatera Lk. II Gg. Bengkel Kec. Padang Hulu Kota. Tebing tinggi tepatnya di sebuah rumah.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (29/11/22) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkan, bahwa terduga pelaku adalah J alias Dedi (45) pria yang tak tamat SD yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas warga Jl. Pulau Belitung Lk. V Kel Persiakan Kec. Padang Hulu Kota. Tebing Tinggi.
Terduga pelaku ditangkap tepatnya di sebuah rumah. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,22 gram dan berat bersih (Netto) 1,44 gram.
Kemudian satu buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai berjumlah Rp70.000.