Simalungun (ANTARA) - Kepolisian mengungkap temuan sosok mayat di lintas ruas Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 14 Oktober 2022, korban penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam konferensi pers, Senin (24/10), di markas komando di Pematang Raya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SIK MH menjelaskan, semula pihaknya menduga mayat diketahui bernama Theofinus Situmorang itu korban kecelakaan lalu lintas (Laka lantas).
Saat itu korban ditemukan di tepi jalan di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun kira-kira pukul 23.00 WIB.
Namun hasil autopsi ditemukan beberapa bekas luka yang diakibatkan dari penganiayaan terhadap mayat korban.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH pun memimpin satuannya melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka warga Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun di tempat berbeda.
SS (17) di warung kopi Desa Bangun Raya, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara pada 17 Oktober, dan AA (22), 20 Oktober di lahan perkebunan sawit Desa Kesuma, Kabupaten Pelelawan, Riau.
Kapolres menyebutkan sakit hati dan dendam atas kata-kata penghinaan korban, kedua tersangka memukuli korban dengan sepotong kayu sepulang dari minum tuak.
Tersangka SS dikenai Pasal 340 Sub 338 lebih subsider 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan tersangka AA melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.