Medan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menyebutkan bahwa bagi warga yang menunggak membayar iuran peserta BPJS Kesehatan bakal tetap dilayani di RSUD dr Pirngadi Medan.
"Semua warga Medan yang dibuktikan KK, KTP dan punya BPJS Kesehatan walau menunggak, dia tetap tercover berobat secara gratis di RSUD Pirngadi," ucap Rajudin di Medan, Senin.
Bila fasilitas pelayanan kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan telah penuh, lanjut dia, maka warga yang menjadi pasien tersebut akan dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.
Legislator ini menegaskan bahwa DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan telah menganggarkan dana bagi warga yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan akibat pandemi COVID-19.
Data BPJS Kesehatan Cabang Medan menyebutkan hingga September 2022 tercatat jumlah peserta yang menunggak sebanyak 266.654 jiwa dengan nilai tunggakan sekitar Rp258,19 miliar lebih.
"Ya, sudah tercover di warga miskin unregister (tanpa identitas). Jadi tidak ada hubungan dengan denda BPJS, dan dia langsung bisa berobat gratis. Insya Allah akhir Oktober ini akan berlaku," tutur dia.
Ia mengatakan hingga kini Pemkot Medan sedang menggodok untuk merevisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan bagi warga miskin dan menunggak BPJS Kesehatan.
"Itu tunggakan kalau dia sakit, kan sudah tercover. Bila suatu saat dia mampu, ya silakan dicicil. Bagi tak mampu dan sakit, berobat tetap gratis," kata Rajudin yang anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini.