Vaksinasi booster kedua ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Karena, lanjutnya, Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain itu mempertimbangkan semakin banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19.
Ia menyebut vaksinasi dosis penguat kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Sumut.
Ia mengingatkan seluruh tenaga kesehatan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pelayanan kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan saat berada di tempat umum," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes: Vaksinasi dosis keempat di Sumut dimulai awal Agustus