Deliserdang (ANTARA) - Penembak pendeta Fernando Tambunan warga Kabupaten Deliserdang ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku adalah Zulkarnain S alias Zul Balok (47) penduduk Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku diamankan di salah satu bengkel cat mobil di seputaran kediamannya," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Kasatrekrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Sabtu (2/7).
Polresta Deliserdang pada kesempatan itu juga menghadirkan pelaku.
Baca juga: Pendeta di Deliserdang terkapar bersimbah darah ditembak OTK
Irsan menerangkan, pelaku sebelum menembak mendatangi korban dengan maksud untuk meminta uang jaga malam dan kebersihan di perumahan Victory Land di Dusun III Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, pada Senin (27/6).
"Pelaku menganggap keamanan dan kebersihan di perumahan tempat korban tinggal adalah tanggung jawabnya. Oleh sebab itu ia meminta uang," terang mantan Wakapolrestabes Medan ini.
Korban yang dimintai uang untuk jaga malam dan kebersihan oleh pelaku menolaknya.
"Dari sekian warga yang tinggal di perumahan tersebut hanya korban yang tidak setuju jika pelaku bertanggung jawab atas keamanan dan kebersihan. Karena permintaan tak dituruti, pelaku pun menaruh dendam," sambung Irsan.
Dendam yang sangat dalam bercampur sakit hati membuat pelaku gelap pikiran untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku yang tidak bisa berpikir lagi mengambil senapan angin miliknya dari rumah. Kemudian pergi ke atas bukit areal sawit yang tepat berada sebelah kanan kediaman korban," sebut mantan Kapolres Madina itu.
Dari tempat itulah pelaku menembak pakai senapan angin hingga mengenai dada dan tangan korban.
"Korban yang kena tembak lalu dibawa ke RSUD Amri Tambunan Lubukpakam untuk perawatan medis. Selanjutnya tim gabungan dari Polda Sumut dan Polresta Deliserdang yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku," kata Irsan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat 2 Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1999 itu.