"Knalpot blong ini hasil sitaan selama Ramadhan hingga Operasi Patuh Toba 2022. Karena banyaknya sitaan ini, kita buat menjadi karya seni," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Selasa.
Ia menyebut bahwa patung berbentuk ikan itu dipilih sebagai simbol daerah Kota Tanjung Balai yang terkenal sebagai daerah penghasil ikan di wilayah Sumatera Utara.
Kedua patung tersebut dipajang tepat di depan pintu masuk Polres Tanjung Balai sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot blong.
"Harapannya para pengendara bisa menggunakan knalpot yang seusai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus gencar menyosialisasikan tentang aturan-aturan dalam berlalu lintas kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
"Terutama dalam pemakaian knalpot blong yang dilarang pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berupa sanksi penyitaan hingga denda," ujarnya.