Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memfasilitasi pemeriksaan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara rinci soal perkara apa yang sedang ditangani oleh PPNS KLHK tersebut. "Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ucap Ali.
Ali mengatakan fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum.
Baca juga: KPK masih dalami harta benda milik Bupati Langkat nonaktif
Terbit saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, Terbut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait tewasnya penghuni kerangkeng.
Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga tengah menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Terbit.