Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas angkutan umum kota dengan kereta api yang menewaskan empat penumpang.
Penyerahan tersangka Karto Manalu (39) sopir angkot tersebut dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Kamis, 31 Maret 2022.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Polrestabes Medan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah di Medan Jumat, (1/4).
Rahmatsyah mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama penyidik dan tersangka melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jalan kayu putih Medan.
"Tersangka yang merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU enyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Diketahui sebelumnya, angkot BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.
Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri.