Tanjungbalai (ANTARA) - Pelajar salah satu SMA warga Kota Tanjungbalai jadi korban pencabulan seorang pria 'F' (24) warga Bengkalis, Provinsi Riau yang beraktivitas sebagai pembuat conten Youtube.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, korban adalah 'N' (17 Tahun). Pada tanggal 19 Februari 2022, N yang masih dibawah umur berkenalan dengan F yang saat itu sedang membuat konten Youtube di Tanjungbalai.
Setelah berkenalan, selanjutnya tersangka dan korban menjalin komunikasi melalui chat, dan tersangka mengajak korban membuat konten YouTube. Pada 25 Februari 2022 tersangka merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
Baca juga: Polres Tanjungbalai edukasi prokes pakai masker kepada masyarakat
“Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti kemauannya. Dan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Eri kepada wartawan, Jum'at (11/3/2022).
Eri melanjutkan, korban mengaku ke ibunya telah dicabuli oleh tersangka F. Karena tidak senang, Ibu korban melapor ke Polres Tanjungbalai, dan pada Selasa (8/3/2022) tersangka F berhasil ditangkap.
“Atas perbuatan mencabuli korban, tersangka F dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU R Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan ke dua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun,” ujar AKP Eri Prasetyo.