Tapanuli Utara (ANTARA) - Sebuah kelilip blokade jalan menghantam mata cerah kelancaran progres pembangunan ruas jalan Ir Soekarno di wilayah Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Perseteruan antara Pemkab Taput dan pemilik lahan, yakni Capt Anton Sihombing masih terus menggelinding, hingga saat ini.
Koordinator Forum Afiliasi Komunikatif Tapanuli (FAKTA), Superior K mengatakan, solusi terbaik menyikapi persoalan pembangunan jalan lingkar Siborongborong tersebut harusnya segera ditempuh kedua pihak demi kelancaran progres pembangunan.
"Blokade jalan oleh pemilik lahan menjadi kelilip dalam kelancaran progres ini. Bagaimana menyeka kelilip, itu yang harus segera dilakukan," ujarnya kepada ANTARA, Kamis (13/1).
Baca juga: Polisi tangkap pria pembakar teman sendiri di Taput
Menurut Superior, ibarat mata kelilipan, beragam tindakan penyekaan untuk menghilangkannya akan menjadi satu hal upaya pasti sebagai solusi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, Indra Sahat Hottua Simaremare selaku Ketua Aset Pemkab Taput menjelaskan, sejauh ini, pihaknya masih berupaya menempuh langkah persuasif dalam menuntaskan persoalan yang timbul.
"Upaya persuasif masih dilakukan. Ini demi kelancaran pembangunan di Taput," ucapnya.
Menurutnya, sebenarnya sudah tidak ada masalah saat uang ganti rugi atau ganti untung sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Tarutung, melalui konsinyasi.
"Pemkab sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu. Berarti tanah sudah milik Pemkab Taput," sebutnya.
Berdasarkan tim appraisal, senilai total Rp. 1.618.966.000, dititipkan di pengadilan hingga dua kali, karena sebagian dari luasan tanah 5 persil milik Anton Sihombing mendapatkan gugatan.
Terpisah, Capt Anton Sihombing mengungkapkan, tindakan blokade ruas jalan dengan membangun tembok semen di atas lahan miliknya yang menjadi jalur lintasan rute jalan bukan untuk menghambat pembangunan, namun agar Pemkab Taput dan pihak rekanan mengembalikan tanahnya seperti semula.
"Penitipan ganti untung di Pengadilan Negeri Tarutung yang dilakukan Pemkab Taput, belum ada kesepakatan dengan saya," ungkapnya.
Harapnya, progres pembangunan jalan harus dihentikan sementara menunggu ganti untung dibayarkan tuntas kepada pemilik lahan yang menjadi lintasan rute jalan.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut II telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 47.459.770.000 dari APBN untuk segmen kedua pembangunan jalan lingkar tersebut.
Di segmen II ini, panjang jalan 4 km dan satu unit jembatan menjadi sasaran pekerjaan.
Hal tersebut melanjutkan segmen pertama pembangunan 2 km ruas jalan yang telah dituntaskan di 2020.
Penamaan jalan Ir Soekarno untuk nama ruas jalan lingkar dimaksud telah diresmikan Bupati Taput Nikson Nababan pada Rabu, 20 Mei 2020 lalu.
Menyeka kelilip blokade jalan Soekarno di Tapanuli Utara
Kamis, 13 Januari 2022 13:48 WIB 1972