Medan (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara memusnahkan berbagai produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan hasil sitaan senilai Rp2,7 miliar.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor BBPOM Medan, Senin (6/12), menggunakan incinerator yang juga diikuti perwakilan dari Polda Sumut, Kejaksaan Sumut, BNNP Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan GP Farmasi Sumut.
Kepala BBPOM Medan I Made Bagus Gerameta mengatakan bahwa produk ilegal senilai miliaran rupiah tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2020-2021.
Produk ilegal ini diperoleh dari 22 sarana produksi dan distribusi berjumlah 316 jenis produk (38.739 pieces) terdiri atas 58 jenis obat (16.648 pieces), 66 jenis obat tradisional (6.234 pieces), 46 jenis pangan (4.369 pieces) 117 jenis kosmetik (6.622 pieces) dan 29 jenis kemasan (4.866 pieces).
"Produk yang dimusnahkan itu karena tidak memiliki izin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," katanya.
Menurutnya, pelanggaran dibidang obat dan makanan merupakan kejahatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa.
Untuk itu, BBPOM Medan akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam memperkuat sistem dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Peningkatan efektivitas penindakan ini dilakukan melalui penindakan berdesain link khusus bersama kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, BBPOM di Medan juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) secara berkesinambungan dan masif yang juga melibatkan tokoh masyarakat dan melakukan pendampingan UMKM untuk meningkatkan daya saing produk.
Ia meminta masyarakat lebih cerdas dengan selalu mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
"BBPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal," demikian I Made Bagus Gerameta .
.