Medan (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menemukan mi kuning yang mengandung formalin di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
"Barang bukti yang ditemukan bahan setengah jadi mi sebanyak 330 kilogram dan mi kuning basah yang siap untuk dijual 240 kilogram," ujar Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri Sitepu, di Medan, Senin.
Martin mengatakan selain barang bukti berupa mi, pihaknya menemukan sebanyak 15 botol yang mengandung cairan formalin, soda yang mengandung boraks, air rebusan, satu unit drum yang mengandung cairan kimia, mesin adonan tepung, timbangan dan alat bukti pendukung produksi lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, barang bukti yang disita tersebut dengan total sekitar Rp20 juta, dan BBPOM di Medan terus mengembangkan kasus tersebut.
Martin mengatakan operasi itu merupakan tindakan lanjut pengaduan dari Loka POM Toba dan masyarakat. Kemudian dilakukan operasi penindakan di Kota Pematangsiantar, pada 21-23 April 2025.
Ia mengatakan tindakan itu melanggar Pasal 136 juncto Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait penggunaan bahan tambahan pangan di luar ambang batas maksimal atau penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Atau, Pasal 140 juncto Pasal 86 Ayat (2) mengenai produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Martin mengatakan terkait kepemilikan maupun saksi terhadap temuan mi basah yang mengandung formalin tersebut, masih dilakukan proses penyidikan yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
BBPOM terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran yang membahayakan kesehatan publik.
"Untuk itu, kami meminta kepada pelaku usaha agar menggunakan alat atau bahan sesuai dengan peraturan perundang-undang," kata dia.