Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, Senin (22/11), mengatakan identitas kedua pelaku berinisial FA (30) dan MA (20) warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
"Keduanya telah 10 kali melakukan aksi pencurian ban serep di beberapa lokasi di Kota Medan," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap anggota geng motor serang permukiman warga di Marindal
Baca juga: Polisi tangkap anggota geng motor serang permukiman warga di Marindal
Rona mengatakan bahwa aksi kedua pelaku terungkap saat petugas sedang melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Kemudian petugas mendapat laporan adanya aksi pencurian ban serep di kawasan Jalan Cendana Medan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak menjual barang bukti curian tersebut di Jalan Gaharu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serep," katanya.
Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Medan Timur guna proses hukum lebih lanjut.