Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, Rabu (10/11), mengatakan bahwa tersangka berinisial MS (19) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sei Bingai jajaran Polres Binjai saat berada di Jalan Umum Namoukur-Telagah.
"Petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX150F hijau BK 4333 RAV hasil curian," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka MS menindaklanjuti laporan korban Simon Ginting (42), warga Dusun Simpang Kutabuluh pada 8 November 2021.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan warga yang viral di Medan
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan warga yang viral di Medan
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor yang dikendarai dan diparkirkan oleh keponakannya Roni Pranadika Purba (17), di halaman Gedung SMA Negeri 1 Sei Bingai, untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MS.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kita tahan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ujarnya.