"Identitas tersangka masing-masing berinisial J (32) dan AP (20). Keduanya adalah sopir dan kernet truk tronton," kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Sopyan, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka awalnya diketahui oleh petugas keamanan PT Jasa Marga, saat melakukan patroli di area jalan tol tersebut pada Jumat (5/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Polres Tapanuli Utara amankan mobil curian
Baca juga: Polres Tapanuli Utara amankan mobil curian
Petugas keamanan tersebut langsung menghubungi aparat kepolisian yang selanjutnya membawa tersangka ke Mako Polres Serdang Bedagai.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton dengan nomor polisi BK 8000 OM, 22 blocking piece, satu tiang guardril, 69 pasang baut dan mur, satu kunci inggris, kunci pass dan satu ember plastik warna hitam.
"Kerugian akibat pencurian ini lebih kurang Rp4,6 juta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.