Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara mengamankan satu unit mobil Pickup Mitsubishi L300 nomor polisi BB 8045 BB dari Daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Mobil tersebut diamankan, Selasa (2/11) dini hari karena merupakan barang bukti mobil hasil tindak pidana pencurian dari Jalan Mayjen J Samosir, Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayaung, di Medan, Jumat.
Baringbing menyebutkan, mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.
Mobil itu milik Punia Hutabarat (54) warga Jalan Mayjen J Samosir Kabupaten Taput.
"Korban melaporkan kehilangan mobil Rabu (22/9) sekira pukul 03.00 WIB yang sedang diparkirkan di depan rumah Punia," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menjalin kerja sama dengan sesama polres di Polda Sumut.
Polres Simalungun Senin (27/10) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun, dan tersangkanya JN (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan BD (52) warga Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, sehingga Polres Simalungun melaporkan ke Polres Taput," katanya.