Langkat (ANTARA) - Polsek Kuala Kabupaten Langkat menangkap pelaku penganiayaan berinitial RS (34) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam, Kecamatan Kuala, berdasarkan laporan korban Suirpan (21) warga Dusun Ponco Warno Desa Jantung Tujuh, Kecamatan Salapian.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Budi Pranato SH, di Kuala, Senin (25/10).
Eko Budi Pranoto menjelaskan saat itu korban Suirpan ssdang membonceng Ferdiansyah dengan mengendarai sepeda motor melintas di depan gudang penampungan buah sawit milik terlapor.
Baca juga: Polsek Kuala tangkap seorang perempuan penulis nomor togel Sidney
Tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan berkata "knalpotmu apa gak bisa disumpelin. Oleh pelapor menjawab " iya bos knalpot rusak belum sempat disumpelin".
Kemudian Ferdiansyah mengambil bungkus nasi bekas sambil memberikan kepada terlapor (mengejek terlapor) sehingga terlapor berkata "kau kok ngelece" sambil melempar batu ke arah pelapor tapi pelapor mengelak.
Lalu terlapor mengambil sepotong kayu waru yang diambil dari jalan dan memukulkan kayu tersebut ke arah kepala korban serta bahu kanan dan kirinya.
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menerima hasil ver kuka, Tim Opsnal melakukan lidik terhadap keberadaan pelaku, lalu diamanakan ke Polsek Kuala, katanya.