"Ini menindaklanjuti kasus penganiayaan warga binaan permasyarakatan (WBP) yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kita lihat masih adanya peredaran narkoba dan penggunaan handphone di lapas, makanya kita minta rancangan strategis," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin (18/10).
Abyadi menyebut pihaknya menemukan tiga maladministrasi atau temuan dari kasus penganiayaan WBP berinisial S tersebut, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten dan penyimpangan prosedur.
Baca juga: Dirut Tirtanadi: Tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pencatatan
Dia menjelaskan, bentuk penyalahgunaan wewenang dan ketidakkompetenan tersebut dapat dilihat dan dibuktikan terjadinya penganiayaan terhadap warga binaan berinisial S.
"Kami melihat bahwa harusnya itu tidak terjadi ketika para petugas melaksanakan tugas sesuai SOP. Tapi faktanya petugas melakukan penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, penyimpangan prosedur itu terjadi ketika warga binaan H sebagai pelaku perekam video dipindahkan ke Lapas Nias pasca insiden tersebut.
"Ketika melakukan pemindahan itu ada ketentuannya, harus ada berita acara pemeriksaan atau BAP," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pihak Kanwil Kemenkumham Sumut segera membuat rencana strategis penanganan peredaran narkoba di lingkungan warga binaan.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli, karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena dianiaya oleh petugas lapas.
Petugas yang melakukan penganiayaan terhadap warga binaan tersebut sedang menjalani pembinaan.