Medan (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bahwa hingga saat ini pihaknya tidak ada menaikkan tarif air kepada pelanggan.
"Pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pada pencatatan dan kami sudah menyiapkan solusinya,” kata Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, di Medan, Rabu,
Ia mengatakan PDAM Tirtanadi hingga saat ini tidak ada menaikkan tarif air, yang ada perubahan sistem pencatatan dari manual ke sistem android yang bertujuan untuk lebih akuratnya pencatatan meter sehingga ke depannya pencatatan meter akan lebih baik.
Baca juga: Ombudsman Sumut panggil Dirut PDAM Tirtanadi pekan depan
Menurut dia, pencatatan dengan sistem android ini, sudah dilaksanakan oleh PDAM lain di Indonesia.
"Memang kami sangat memahami yang dialami oleh pelanggan akibat dari perubahan sistem ini, untuk itu kami tidak tinggal diam dan akan proaktif mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan akibat perubahan sistem ini," katanya.
Selain itu, lanjut dia, manajemen Tirtanadi terus melakukan terobosan program kerja untuk peningkatan pelayanan yang prima kepada pelanggan, dan untuk itu pihaknya akan membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) baru untuk menambah debit air yang dibutuhkan hingga 12.500 liter/detik.
"Saat ini PDAM Tirtanadi memiliki sekitar 7000 liter/detik yang diperlukan 12.500 liter/detik, InsyaALLAH pada Tahun 2025 akan terpenuhi," katanya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan dengan baik, sehingga pelanggan tidak merasa dirugikan.
"Kami berharap kepada manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan laporan pelanggan yang masuk ke Ombudsman hingga saat ini berjumlah 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas,"kata Abyadi Siregar.
Dirut Tirtanadi: Tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pencatatan
Rabu, 24 Maret 2021 14:29 WIB 1261