Medan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendalami kasus penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
"Ini akan kami dalami. Ombudsman akan memonitor bagaimana proses penanganan mereka atas kasus ini, ini akan kami monitor terus," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, usai pertemuan dengan Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno di Kantor Ombudsman Sumut, di Medan, Jumat (24/9).
Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi fokus pendalaman, yakni terkait kasus penganiayaan, dugaan adanya pungutan liar (pungli), dan penggunaan handphone bagi warga binaan.
"Memang sudah diakui bahwa penganiayaan itu terjadi dan itulah yang mereka lakukan pemeriksaan. Tentu kami mengapresiasi lapas yang memproses itu sampai sekarang dan Ombudsman akan memonitor proses itu langsung. Jadi bagaimana proses penanganan mereka atas kasus ini, ini akan kami monitor terus," ujarnya.
Dia juga menyayangkan masih banyaknya narapidana yang menggunakan handphone di dalam lapas, padahal peraturannya tidak diperbolehkan.
Mengenai dugaan pungli oleh petugas lapas, Abyadi menyebut bahwa pihak lapas membantah dugaan tersebut. Namun, pihak Ombudsman akan tetap mendalami dugaan tersebut.
"Soal pungli, itu mereka bantah," ujarnya pula.
Penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu menunjukkan seorang narapidana menyebut rekannya dipukuli, karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.