Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Erwendi Supriyanto, Kamis (13/5) mengatakan, dari 1.365 warga binaan yang menerima remisi Idul Fitri 1442 Hijriah, enam orang di antaranya langsung bebas.
"Namun masih harus menjalani subsider pengganti hukuman denda," katanya.
Ia menyebut jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu tindak pidana umum sebanyak 362 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 23 orang dan PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 980.
Persyaratan napi yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.
Baca juga: Pemangku Sultan Deli Shalat Id Masjid Raya Al-Mashun Medan
Baca juga: Pemangku Sultan Deli Shalat Id Masjid Raya Al-Mashun Medan
Ia berharap para warga binaan yang memperoleh kebebasan di hari besar keagamaan ini bisa segera berbaur dengan masyarakat.
"Mereka juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik bagi warga saat menjalankan aktivitas sehari-hari," katanya.