Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan sistem pembayaran nontunai untuk jasa parkir tersebut diberlakukan di delapan kawasan di Kota Medan.
"Ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan pada delapan kawasan ini dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2021," katanya, Rabu (13/10).
Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu dirancang Dishub Kota Medan bersama pihak ketiga PT Logika Garis Elektronik dengan menggunakan sistem bagi hasil.
"Mulai hari ini, baik itu pemerintah dan PT Logika Garis Elektronik sam-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran parkir nontunai," katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat di Kota Medan tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai per tanggal 18 Oktober.
"Kami sampaikan mohon maaf kepada masyarakat manakala pada tanggal 18 Oktober yang belum ada aplikasi maupun kartu, tidak akan diizinkan parkir. Namun, nanti kami sediakan stan dari beberapa bank untuk ketersediaan kartu," ujarnya.
Penggunaan sistem pembayaran nontunai ini bertujuan untuk memastikan pendapatan asli daerah (PAD) langsung masuk ke kas daerah dan memudahkan masyarakat untuk pembayaran parkir.
"Harapannya masyarakat terlayani dengan baik dan PAD juga akan jelas masuk ke kas negara yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan-pembangunan," ujarnya.
Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan, yakni:
1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).
2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur.
3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran.
4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran.
5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah.
6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.
7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).
8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus.