Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mulai 24 September menurunkan tarif layanan uji cepat antigen dari Rp85.000 sebelumnya menjadi Rp45.000.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Jumat (24/9), mengatakan, penyesuaian tarif baru layanan uji cepat antigen tersebut berlaku di tiga stasiun kereta api yakni Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjungbalai.
Menurut dia, penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Baca juga: Pemkot Medan minta KAI sosialisasi jalur layang Medan-Binjai
"PT KAI Divre I Sumut berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan turut melakukan penyesuaian tarif uji cepat antigen agar pelanggan merasa lebih nyaman," ujarnya.
Dengan harga yang semakin terjangkau, pelanggan KA lebih merasa leluasa untuk bepergian dengan menggunakan jasa layanan kereta api.
Dia mengakui, KAI Sumut masih tetap menerapkan kewajiban untuk calon penumpang menunjukkan bukti negatif dari COVID-19.
Baca juga: KAI Sumut belum operasikan KA jarak jauh
Bahkan sesuai Surat Keputusan Kementerian Perhubungan, pelanggan KA antarkota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Mahendro menegaskan, pelanggan yang ingin melakukan pemeriksaan antigen di stasiun kereta api diharuskan memiliki tiket atau kode booking/pesanan KA yang sudah lunas.
"Layanan uji cepat antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN yakni antara KAI dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya," katanya.
Sejak pertama layanan uji cepat COVID-19 dioperasikan di KAI pada 6 Mei, sudah ada sebanyak 6.298 calon penumpang yang memeriksakan diri.
KAI telah mengintegrasikan sistem "boarding" KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi itu bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.