Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan dua senjata api laras panjang rakitan.
"Pelaku berinisial IS (35) warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/8).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kurang lebih satu pekan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tak jauh dari kediamannya pada Minggu (22/8).
"Pelaku diamankan petugas kita di sebuah tempat biliar. Lokasi ini menjadi tempat biasa pelaku mengedarkan narkoba," ujarnya.
“Diduga abang korban mengetahui adiknya kita amankan, sehingga sudah kabur. Pelaku beserta semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk terus membantu Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” ujarnya.