"Pelaku berinisial IS (35) warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat ekspose kasus di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/8).
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah itu.
Baca juga: Ketiga pria ini diamankan polisi saat pesta narkoba di bekas kandang ternak
Baca juga: Ketiga pria ini diamankan polisi saat pesta narkoba di bekas kandang ternak
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kurang lebih satu pekan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tak jauh dari kediamannya pada Minggu (22/8).
"Pelaku diamankan petugas kita di sebuah tempat biliar. Lokasi ini menjadi tempat biasa pelaku mengedarkan narkoba," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari saudara kandungnya sendiri berinisial R (DPO).
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penikaman pengurus masjid di Labuhanbatu
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penikaman pengurus masjid di Labuhanbatu
“Diduga abang korban mengetahui adiknya kita amankan, sehingga sudah kabur. Pelaku beserta semua barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk terus membantu Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” ujarnya.