Sibolga (ANTARA) - Sebanyak tiga orang pria yang sedang berpesta narkoba di sebuah pondok bekas kandang ternak di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Aek Nauli, Sibolga, Sumatera Utara, berhasil digulung personil Sat Narkoba Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja SH, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, S.Ag menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan itu belum pernah dihukum.
“Awalnya Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari warga pada hari Sabtu (7/8) sekitar pukul 19.45 WIB, bahwa di sebuah pondok bekas kandang ternak di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Aek Nauli Sibolga sedang ada pesta narkoba. Kasat Narkoba AKP Sugiono, langsung memerintahkan KBO Narkoba Ipda Bagas untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut,” terangnya, Senin (23/8).
Baca juga: Polres Sibolga amankan proses pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman atas infomasi dimaksud, maka sekitar pukul 20.45 WIB ketiganya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di lokasi pondok, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening.
“Ketiga pelaku diboyong ke Mapolres Sibolga, dan dilakukan tes urine, dan hasilnya positif,” ungkap Sormin.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yaitu; 1 (satu) bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat 0,12 gram, 3 (tiga) buah mancis gas, 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol plastik minuman mineral beserta 2 (dua)buah pipet plastik sudah terpasang, 1 (satu) buah pipet kaca bekas bakaran sabu serta 2 (dua) unit R2 honda masing masing BB 2957 NB dan BB 5764 MV.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku pertama mengaku berinisial A alias A (19) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis Sibolga. Pelaku kedua berinisial RSM alias T (24) warga Kelurahan Sarudik, Lingkungan II, Tapanuli Tengah. Dan pelaku ketiga berinisial ASMH alias ASM (21) warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Lingkungan I Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Kepada penyidik ketika pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
“Sesuai pengakuan mereka, bahwa barang bukti sabu mereka beli pada hari Sabtu (7/8) pukul 20.15 WIB di daerah perbukitan Jalan IL Nomensen Sibolga seharga Rp150.000,” terang Sormin.
Kini ketiga pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.