Langkat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Langkat menangkap tersangka kasus korupsi MAEP, mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara pada 2020, saat berada di Bandara Kuala Namu Internasional Airport, Sabtu (21/8) malam sekira pukul 19.15 WIB.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, di Stabat, Minggu (22/8).
Boy Amali menyampaikan tersangka MAEP ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Provsu Tahun Anggaran 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
Dimana tim dari Kejaksaan Langkat sebelumnya telah melakukan pengintaian dan pemantauan di bandara tersebut mulai pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provsu itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," katanya.
Sebelumnya, tersangka MAEP telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
Tersangka MAEP ini dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Pura. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
Diketahui kasus itu berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada Satuan Kerja UPT Jalan jembatan Binjai- Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp 4,48 Miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp 2,499 miliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Langkat, seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya.
Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan, katanya.