Langkat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, yang bersidang hingga pukul 21.30 WIB, Rabu (30/8) dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, terduga otak pembunuhan berencana terhadap almarhum Paino yang pernah menjadi anggota DPRD Langkat hanya dituntut 20 tahun penjara.
Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Hendra Abdi P Sinaga, langsung disambut histeris keluarga almarhum, yang hingga malam tadi menunggu persidangan itu.
Sebelumnya sidang tetap saja molor dari jadwal pukul 13.30 WIB menjadi 17.30 WIB dengan terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor yang juga dituntut 20 tahun penjara.
Awalnya, JPU sempat minta majelis hakim yang dipimpin Ladys Bakara didampingi Maria Barus dan Dicky Irvandi, menskors sidang dua jam berdalih menunggu kordinasi dengan pimpinan.
Namun, tanpa alasan jelas persidangan tetap berlangsung dengan pembacaan amar tuntutan kepada Dedi Bangun selaku eksekutor yang menembak mati Paino.
Akhirnya, momen penting dinantikan keluarga Alm Paino maupun seratusan warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, guna menunggu persidangan berikutnya.
Dimana pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tosa menjadi pemuncak drama penantian keluarga korban maupun warga dengan harapan dijatuhi hukuman seberat-beratnya mungkin karena diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak pembunuhan.
Menimal massa yang hadir berharap JPU selaku pengacara korban menuntut Tosa hukuman mati atau seumur hidup.
Mendengar tuntutan JPU yang hanya 20 tahun terhadap Tosa para warga ini menjerit histeris, meminta keadilan yang seadil-adilnya, namun apa daya tuntutan sudah dibacakan di persidangan.
JPU Kejaksaan Langkat tuntut 20 tahun terduga pelaku otak pelaku pembunuhan
Kamis, 31 Agustus 2023 8:42 WIB 1534