Langkat (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Jumat (16/7).
Adapun tim pidsus yang melakukan penggeledahan yaitu Dina Eriza Valentine Purba, SH, Endhie Fadilla, SH, Jurgen KMP Panjaitan, SH, MH, Sunwarnat, SH, Andi P. RAjagukguk, SH.
Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi TPK penyimpangan/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat TA 2019-2020.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan bagi sembako
Penggeledahan dilakukan dengan di back up oleh Tim Intel Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan. Bahwa pada saat tim tiba di lokasi terlihat ada 10 orang berada didalam kantor desa antara lain Sekdes Dahlan, Kasipem Hariyanti, Kasi Pelayanan Suci Efendi, Kasi Kesejahteraan Azhar, Kaur Keuangan Putri Widyawati, Kaur Perencanaan Mawar, Kaur Umum Giono.
Bahwa turut hadir mendampingi tim dalam giat tersebut Yandra selaku Kasipem Kecamatan Pangkalan Susu, Ahmad Sofi selaku Kadus IV dan Kepling, Soeharto selaku Kadus V.
Tindakan penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak desa dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 09/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 13 Juli 2021 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/07/2021 Tanggal 16 Juli 2021.
Dari penggeledahan tim mengamankan beberapa data/dokumen dan barang bukti untuk kemudian dipilah dan disita sesuai kebutuhan.