"Penurunan jumlah penumpang sekitar 50 hingga 70 persen," kata Mandor Perusahaan Otobus (PO) PT. Rapi, S Simarmata di Medan, Rabu (14/7).
Ia menyebut bahwa penurunan jumlah penumpang tersebut karena adanya pengetatan persyaratan perjalanan angkutan darat yang dikeluarkan melalui SE Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134 Tahun 2021 perihal PPKM darurat yang berlaku 12 - 20 Juli 2021.
"Jumlah penumpang yang berangkat dari Medan ke daerah, begitu juga sebaliknya penumpang yang hendak masuk ke Medan mengalami penurunan," ujarnya.
Meski mengalami penurunan jumlah penumpang, kata dia, pihak manajemen bus PT RAPI tidak mengurangi jumlah armadanya untuk berangkat setiap hari dari Medan menuju kota tujuan.
"Sejauh ini tidak ada pengurangan trip, setiap harinya masih 12 unit armada kita yang berangkat. Tapi kalau ke depan kita tidak tau ini seperti apa kondisinya," katanya.
Selama massa PPKM darurat di Kota Medan, pihak PT Rapi memperketat penerapan protokol kesehatan bagi karyawan, kru maupun penumpang bus.
Setiap penumpang diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya sebelum masuk ke area bus. Kemudian, setiap bus yang akan berangkat dan baru tiba dari daerah disemprot cairan disinfektan.
"Kalau ada suhu badan calon penumpang di atas 37 derajat, kita batalkan keberangkatannya. Tapi sejauh ini belum ada kita temukan seperti itu," katanya.
Ia juga memastikan seluruh karyawan yang beraktivitas di loket keberangkatan di Medan, sudah menerima vaksin tahap pertama.
"Kalau kru bus masih di bawah 50 persen yang sudah divaksin. Karena mereka belum ada waktu, mereka kan kadang berada di daerah sesuai trip keberangkatannya, ada yang ke Pekanbaru, Jambi dan Palembang," ujarnya.