Medan (ANTARA) - Kebijakan PPKM Darurat di Triwulan III-2021 berhasil menekan penyebaran Covid-19, namun disisi lain menyisakan permasalahan ketenagakerjaan. PPKM memberikan dampak pada peningkatan jumlah pengangguran dan juga meningkatnya jumlah pekerja informal.
Pandemi Covid-19 telah menerjang perekonomian Indonesia sangat drastis. Banyak sektor perekonomian yang terganggu dan tidak bisa berjalan karena saling bergantung dengan lainnya.
Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Sumatera Utara sebesar 475.000 orang (Agustus 2021), mengalami kenaikan sebesar 26.000 orang (5,79 persen) jika dibandingkan dengan Februari 2021.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di daerah perkotaan (8,35 persen) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah perdesaan (3,96 persen). TPT perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,91 persen, hal ini berbanding terbalik dengan TPT perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,32 persen dibandingkan Februari 2021.
BPS mencatat lapangan pekerjaan utama yang sangat berdampak terhadap kebijakan PPKM Darurat di Provinsi Sumatera Utara sebagian besar berkedudukan di daerah perkotaan (Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, Pertambangan Penggalian, transportasi dan pergudangan).
PPKM yang berkepanjangan berimbas pada melambatnya laju perekonomian. Pada akhirnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan tidak dapat terelakkan. Sebanyak 84.000 orang pengangguran dan 59.000 orang sementara tidak bekerja.
Bank Indonesia, Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) pada Triwulan II-2021 mengindikasikan bahwa kegiatan dunia usaha terakselerasi, ditandai dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) yang meningkat sebesar 18,98 persen.
Peningkatan ini didorong oleh kinerja sejumlah sektor yang mayoritas tumbuh positif seperti sektor pertambangan dan penggalian, sektor perdagangan, hotel dan restoran.
Pada Triwulan III-2021, hasil SKDU mengindikasikan kegiatan usaha melambat dibandingkan pada triwulan sebelumnya meskipun tetap tumbuh positif sebesar 7,58 pesen
Perekenomian yang belum sepenuhnya pulih, meningkatnya pemutusan hubungan kerja dan peluang lapangan kerja di sektor formal yang semakin sulit di tengah pandemi covid 19, ditambah dengan desakan pemenuhan kebutuhan yang terus menjadi jeritan.
Pilihan menjadi tenaga kerja informal jauh lebih baik dibandingkan dengan jadi penganggur. Ini ditandai dengan meningkatnya pekerja informal di Sumatera Utara.
BPS mencatat pekerja formal sebesar 2.861.000 orang, pekerja informal 4.175.000 orang, naik sebesar 0,17 persen jika dibandingkan dengan periode Februari 2021.
Klasifikasi tenaga kerja formal dan informal berdasarkan publikasi BPS merujuk pada status pekerjaan utama. Tenaga kerja formal meliputi tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan/pegawai/buruh dan berusaha dibantu buruh tetap.
Sementara tenaga kerja informal berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga. Peningkatan tenaga kerja informal di Sumatera Utara paling banyak terjadi pada status berusaha sendiri dengan penambahan 0,88 persen.
Pandemi kian menyingkap kesenjangan antarpekerja di Indonesia. Kesenjangan yang mendasar dikarenakan permintaan pekerjaan di sektor formal masih minim dibandingkan sektor informal dikarenakan ketersediaan lapangan kerja yang tidak sebanding.
Sehingga pekerja dengan pendidikan tinggi lebih mampu bertahan sebagai tenaga kerja formal dibandingkan pekerja dengan pendidikan rendah yang berpeluang lebih besar mengalami transisi menjadi tenaga kerja informal.
Kualitas Pekerjaan para tenaga kerja secara otomatis mempengaruhi kualitas hidup para pekerjanya. Meskipun pada deklarasi ILO pada tahun 1998 disampaikan konsep pekerja layak yang tidak hanya terbatas pada pekerjaan formal tetapi juga pada pada pekerjaan informal, namun stigma rendahnya kualitas pekerjaan informal masih tetap melekat.
Hubugan kerja antara usaha sektor informal dan pekerjanya hanya didasarkan atas rasa saling percaya dan kesepakatan saja, sektor informal dikenal dengan karakteristiknya yang berproduktivitas rendah, kondisi kerja yang buruk, perlindungan pekerja rendah, dan upah yang tidak memadai.
Situasi ini membuat tenaga kerja informal tak berdaya menghadapai konsekuesi dari dampak pandemi. Kegagalan dalam mendukung tenaga kerja atau sektor informal akan meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penerapan PPKM darurat telah berhasil menekan penyebaran Covid-19.
Hal ini ditandai dengan Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan kesembuhan Covid-19 rangking 2 nasional pada 23 Agustus 2021 (Kadis Kominfo Prov. Sumater Utara).
Pencapaian ini diharapkan sebagai langkah awal untuk pemulihan roda perekonomian dimana sektor ketenagakejaan juga manjadi instrumen utama didalamnya.
Kemajuan perekonomian suatu wilayah ditunjukkan dengan adanya transformasi ke arah penurunan pekerja kasar yang direpresentasikan melalui pekerja sektor informal.
Melalui transformasi pekerjaan dari sektor informal ke sektor formal diharapkan selain dapat meningkatkan produktivitas para pekerja, juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumater Utara.
Perencanaan yang matang diperlukan guna keberhasilan transformasi pekerjaan dari sektor informal ke sektor formal. Di lain pihak sistem keterikatan hubungan pekerjaan di sektor informal yang rendah memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan di sektor ini.
Akibatnya, meskipun dianggap sebagai pekerjaan yang memiliki kualitas rendah dengan besaran pendapatan yang minim, namun pekerjaan sektor informal banyak menyerap tenaga kerja (Richardson,1984). Hal inilah yang menjadi tantangan berat pagi pemerintah daerah.
Pembekalan ke masyarakat terhadap pentingnya partisipasi sekolah, tingkat pendidikan yang tinggi, memberikan pelatihan keterampilan, dan serta mendorong penggunaan teknologi digital/internet adalah upaya untuk meningkatkan peluang seorang tenaga kerja mengalami transisi dari pekerja informal ataupun pengangguran menjadi pekerja formal.
Program Kartu Prakerja sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keterampilan telah berhasil meningkatkan jumlah kelompok wirausaha sebesar 13 persen.
Namun dirasa perlu pengoptimalan dalam pemberian kartu prakerja tepat sasaran, perlu dilakukan evaluasi terhadap peserta penerima program, standar pelatihan program kartu prakerja perlu disempurnakan secara berkala, dan pelaksanaan pelatihan yang selama ini online diharapkan bisa dilaksanakan secara offline dikarenakan tidak semua desa terjangkau sinyal internet.
Penulis Rina Ariyanti Siregar adalah Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik Kabupaten Deli Serdang
PPKM darurat mendorong lonjakan pekerja informal
Rabu, 22 Desember 2021 16:50 WIB 10099