Tapanuli Tengah (ANTARA) - Tindakan tegas diambil oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, terhadap dua orang oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berupa pemecatan.
Pemecatan itu dilakukan karena kedua oknum pendidik itu terbukti secara hukum melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Dan atas perbuatannya, keduanya dihukum penjara dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring kepada wartawan dalam temu pers di kantor BKPSDM, Rabu (14/7).
Baca juga: Polres Tapteng bangun gerai vaksinasi presisi di Pandan
Dijelaskannya, Bupati Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas itu sebagai bentuk keseriusan Bupati kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiuan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegas Yetty.
Yetty pun menambahkan, Bupati meminta kepada para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.
Ada pun kedua oknum guru yang dipecat itu adalah, JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.
Diungkapkan, Yetty yang juga sebagai Pj Sekda ini, bahwa JH bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.
Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.
Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP.