PPKM darurat diberlakukan di Kota Medan mulai 12 hingga 20 Juli 2021 sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah tersebut.
"Hari ini kita melakukan imbauan sekaligus pengecekan apakah PPKM darurat di Medan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Medan Timur. Ada belasan titik yang kita cek," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, saat sosialisasi wilayah Kecamatan Medan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyosialisasikan sejumlah aturan PPKM darurat, di antaranya pembatasan kapasitas pekerja pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal serta industri orientasi ekspor, maksimal hanya 50 persen staf.
Kemudian, pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25 persen bekerja dari rumah (WFO).
"Kami melakukan pendataan, apakah benar-benar karyawan yang dipekerjakan di tempat berapa jumlahnya, sekaligus nanti kami evaluasi kembali apakah dilakukan oleh pelaku usaha dan pimpinan perusahaan," katanya.
Arifin mengaku masih banyak perusahaan sektor esensial yang belum menerapkan aturan PPKM darurat. Pihaknya akan memberikan surat edaran PPKM darurat kepada pimpinan perusahaan.
"Memang pada saat kami lakukan pengecekan masih ada yang belum mengikuti aturan PPKM darurat, dengan mempekerjakan seluruh karyawannya, sedangkan di aturannya hanya 50 persen untuk perbankan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa petugas gabungan akan terus melakukan patroli dan sidak di berbagai titik-titik potensi keramaian masyarakat, seperti lokasi usaha kuliner, objek wisata, pusat perbelanjaan serta perusahaan, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan serta memastikan penerapan PPKM darurat.