Medan (ANTARA) - Pemerintah KotaMedan menyosialisasikan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.
"Sektor esensial akan kita datangi satu per satu, akan kita cek ke lapangan. Sesuai arahan bapak Gubernur dan Kapolda, harus 'door to door' ke perusahaan," ucap Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Senin (13/7).
Hal itu ditegaskan usai memimpin Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba Penanganan COVID-19 pelaksanaan PPKM darurat yang turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Baca juga: Gubernur Sumut minta pemkab-pemkot dukung penuh PPKM di Kota Medan
Selain menyosialisasikan ketentuan PPKM darurat, lanjut menantu Presiden Joko Widodo ini, Pemkot Medan akan menyampaikan teguran setelah tiga hari kemudian.
Wali Kota menyebut Pemkot Medan akan menyekat 18 titik di antaranya lima titik pintu masuk ke Kota Medan dan 13 titik di inti kota untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
"Dua hari sebelumnya, kita lakukan penyekatan di 10 titik. Kita lihat perkembangan mobilitas masyarakat, apabila perlu kita tambah lagi titik-titik penyekatan," tegasnya.
Ia mengatakan Instruksi Mendagri No.18/2021 menerbitkan aturan 3T dalam keadaan PPKM darurat di antaranya tracing (pelacakan) minimal 15 kontak erat dan testing (pemeriksaan dini) minimal 406 per hari.
"Di Medan untuk testing saat ini kita sudah mencapai 820-an per hari. Sedangkan treatment (perawatan), kita sudah siapkan tiga tempat isolasi," ucap Wali Kota.
Pemkot Medan sosialisasikan ketentuan PPKM darurat
Selasa, 13 Juli 2021 2:46 WIB 1373