"Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial YAP (33), JH (31), dan NR (28)," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean saat ekspose kasus di Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (30/6).
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian pistol milik anggota Polairud itu terjadi pada Kamis (24/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur karena mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya.
Korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka, dan saat diperiksa ternyata satu tas sandang berisi senjata api dengan 15 butir peluru miliknya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial YAP sedang berada di kawasan Kecamatan Sunggal.
Pada saat akan dilakukan penangkapan, katanya, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menodongkan senjata api yang dicuri ke arah petugas.
"Petugas langsung melumpuhkan pelaku karena telah mengancam keselamatan petugas," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka JH dan NR tidak jauh dari kediaman mereka.
"Dari hasil interogasi, tersangka YAP yang merupakan seorang satpam melakukan aksi pencurian bersama JH. Sesudah mencuri senjata api korban, mereka menitipkan kepada NR," ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses hukum lebih lanjut.