Medan (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia menangkap dua pelaku yang diduga terlibat kasus tewasnya remaja berinisial GM (16), akibat dipanah saat tawuran di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku adalah RS (16) dan MAH (15), ditangkap pada Kamis (8/8) malam di Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kota Medan,” kata Kepala Polsek Helvetia Kompol Alexander Piliang, di Medan, Sabtu (10/8).
Ia menjelaskan, peristiwa itu berawal korban terlibat tawuran di Jalan Klambir V pada Kamis (8/8) dini hari. Lalu, tiba-tiba pelaku RS dari kelompok lain menembakkan panah dan mengenai mata korban.
“Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah menjalani perawatan beberapa jam di RSUP Haji Adam Malik, korban meninggal dunia,” ujar dia.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, RS mengaku sebagai pelaku yang memanah hingga mengenai mata kanan korban.
“Panah yang dipakai RS terbuat dari ranting kayu, ban, dan paku," kata Alexander.
Dia menambahkan, pihaknya telah menahan kedua pelaku untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Sementara untuk pelaku lain masih kami kembangkan dari kelompok-kelompok yang bertikai," ujar Alexander Piliang.
Polisi tangkap dua pelaku tawuran tewaskan remaja di Medan
Sabtu, 10 Agustus 2024 13:16 WIB 1405