"Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 9 kilogram sabu-sabu dan 2.800 butir pil ekstasi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.(3/1)
Penangkapan tersangka YZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS yang ditangkap pada 25 November 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka YZ di kediamannya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada 1 Januari 2022.
Baca juga: Kasus kecelakaan lalu lintas di Medan menurun sepanjang 2021
Baca juga: Kasus kecelakaan lalu lintas di Medan menurun sepanjang 2021
Petugas turut menyita barang bukti berupa 9 kilogram sabu-sabu dan 2.800 butir pil ekstasi dari rumah pelaku yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya.
Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut.
Tersangka YZ juga berperan membuat paket-paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.
"Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap tersangka YZ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.