Langkat (ANTARA) - Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat menangkap tersangka Abdul Razab alias Razab (23) warga Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Depan Gedung Olah Raga Stabat, Kecamatan Stabat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Minggu (14/2).
Kanit Pidum menjelaskan peristiwa itu terjadi Rabu (1/4/2020), di saat korbannya Muhammad Nurman Hakim, melapor kepada Bapaknya Sukamto warga Dusun Mekar Sari, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat.
Baca juga: Manaf diuber kasus curat saat ditangkap Polsek Pangkalan Susu miliki sabu-sabu
"Saat itu Muhammad Nurman Hakim baru pulang dari kediaman temannya usai bermain-main, dirinya dijambret hendphonenya di Alun-alun tepatnya di Jalan Depan Gedung Olahraga Stabat Kecamatan Stabat," kata Bram.
Handphone Oppo A5S milik anak-anaknya diambil pelaku secara paksa dengan mengancam menggunakan pisau, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Kemudian pelapor datang ke Polres Langkat membuat pengaduan guna proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, Sabtu (13/2) Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada di Gang Sederek Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.