Langkat (ANTARA) - Unit PPA Polres Langkat mengamankan tersangka kakek IB (69) tukang bangunan, Dusun III Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat, (2) UU Nomor 17 tahun 2016.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar MT Sihotang SH, di Stabat, Jumat (18/6).
Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan ayah korban, dimana anaknya telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku di bulan Desember 2020 yang lalu, di Dusun III Desa Mangga Kecamatan Stabat.
Baca juga: Polres Langkat tangkap Her warga Tanjung Pura tersangka pencabulan anak
Pada mulanya, pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polres Langkat, lalu pihaknya mengembangkan kasus tersebut.
Dimana sebelumnya Minggu (6/6) orang tua korban yang curiga dengan perubahan pada tubuh korban, kemudian mengajak istri/ibu korban untuk membawa korban agar diperiksakan ke klinik dokter kandungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah mengandung berkisar enam bulan dari perbuatan kakek tersebut, katanya.
Berdasarkan hal itulah, lalu, pihaknya menerima laporan setelah pelaku diamankan oleh warga dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, katanya.